Berita  

Protes Pengusaha Terhadap Konversi Rumah Menjadi Kafe/Restoran

Belakangan ini, kehadiran kafe baru di kawasan pemukiman semakin meningkat, hal ini mengundang keprihatinan dari kalangan pengusaha restoran. Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan bahwa fenomena ini melanggar aturan tata ruang daerah, yang seharusnya mengatur penggunaan lahan secara sesuai dengan peruntukannya. Menurut Maulana, adanya restoran dan kafe di lingkungan perumahan tidak hanya merusak tatanan lingkungan, tetapi juga menunjukkan inkonsistensi dari pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi tata ruang.

Peraturan terkait tempat usaha di kawasan pemukiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemilik usaha diharapkan untuk memahami regulasi ini terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan bahwa penggunaan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Maulana juga menyoroti potensi konflik lingkungan yang dapat terjadi akibat keberadaan usaha komersil di lingkungan perumahan, jika tidak ada kejelasan antara lingkungan perumahan dan komersil, maka ini berpotensi menimbulkan masalah seperti gesekan antara pemerintahan setempat dengan warga sekitar. Oleh karena itu, peran pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat menjaga konsistensi dalam menerapkan tata ruang dan mengawasi aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Inkonsistensi dalam penerapan regulasi tata ruang juga dapat dikaitkan dengan peningkatan jumlah kafe di kawasan perumahan, yang seharusnya tidak memiliki izin untuk beroperasi di sana. Maulana menekankan pentingnya penegakan aturan ini demi menjaga tatanan lingkungan dan mencegah aktivitas usaha di tempat yang tidak seharusnya. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari konflik yang mungkin timbul antara pihak-pihak terkait di lingkungan tersebut.

Source link

Exit mobile version