Cara dan Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat menikmati layanan scaling gigi secara gratis asalkan memenuhi syarat yang berlaku. Layanan ini bertujuan untuk mendorong peserta untuk lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Syarat untuk mendapatkan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan termasuk adanya indikasi medis seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi. Peserta harus menjalani pemeriksaan dan mendapatkan rujukan medis sebelum prosedur ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan scaling gigi sekali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan iuran sebelum melakukan scaling gigi. Layanan ini hanya ditanggung jika ada indikasi medis yang jelas, bukan atas permintaan pribadi. Scaling gigi dapat dilakukan lebih sering jika ada kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan ekstra.

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi, kunjungi FKTP terdaftar seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah scaling gigi diperlukan. Jika ada indikasi medis, dokter gigi akan melakukan prosedur scaling di tempat tersebut. Jika diperlukan perawatan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Dengan memanfaatkan layanan scaling gigi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Berikutnya, penting untuk mencegah masalah kesehatan gigi yang lebih serius dengan scaling gigi secara teratur. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi syarat yang ditetapkan, peserta memiliki akses yang terjangkau untuk perawatan preventif gigi.

Source link