Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memeriksa semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo agar dapat dikembalikan ke negara. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program Property Point CNBC Indonesia yang tayang pada Rabu (07/05/2025).
HGU dan HGB Jatuh Tempo: Kembalikan ke Negara

Read Also
Recommendation for You

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana menerima pesawat mewah Boeing 747 sebagai hadiah dari keluarga…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Kunjungan ini…

Proses negosiasi perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berjalan, dengan harapan Washington dapat mengurangi…

Tragedi memilukan terjadi ketika bus rombongan peziarah Buddha mengalami kecelakaan dan menewaskan 21 orang serta…