Pasar produk halal Indonesia semakin berkembang di pasar internasional, terutama di Brunei Darussalam. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang komprehensif di Indonesia yang membuat produk halal wajib bersertifikasi melalui undang-undang. Melalui kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara badan penjamin produk halal (BPJH) Indonesia dan otoritas halal negara lain, produk makanan dan minuman Indonesia semakin diterima di pasar global.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengatur produk halal melalui undang-undang, sementara negara lain biasanya mengatur produk non halal. Melalui MRA, produk makanan Indonesia mulai membanjiri pasar negara lain seperti Brunei dan Jepang. Negara-negara seperti Korea Selatan juga mengapresiasi sertifikasi halal pada makanan dan minuman karena itu menunjukkan produk bersih dan diproduksi dengan baik.
MRA dengan beberapa negara lain seperti Jepang sedang berjalan, dan Korea Selatan sangat mengapresiasi produk halal yang diimpor. Sertifikasi halal pada makanan dan minuman memberi nilai tambah terhadap produk karena menunjukkan bahwa proses pembuatannya bersih dan baik. Dengan adanya regulasi dan kerja sama internasional terkait produk halal, produk makanan dan minuman Indonesia semakin dikenal dan diakui di pasar global.