Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harapannya agar penyelesaian masalah tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat dilakukan melalui mekanisme adat. Hal ini sebagai tanggapan atas rencana Bareskrim Polri untuk menyelidiki kegiatan tambang dari empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut. Menurut Menteri ESDM, komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan penegak hukum diperlukan untuk mencari solusi yang sesuai dengan adat Papua. Tim pemerintah telah diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa langsung aktivitas tambang di Raja Ampat sebagai respons terhadap aspirasi dan perhatian masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga mengonfirmasi bahwa sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Pemerintah juga telah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat sesuai petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, langkah-langkah telah diambil untuk menanggapi masalah tambang di Raja Ampat dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.