Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dengan klaim asuransi Air India yang mencapai Rp 7,7 triliun. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Kejagung telah aktif mengusut kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan akan tercipta lingkungan hukum dan bisnis yang lebih transparan dan berintegritas.
Penggeledahan Kasus Asuransi Air India: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…
Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…
Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…
Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….
Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…