Berita  

Kebijakan Terbaru Dirjen Pajak: Pegawai DJP Harus Tolak Gratifikasi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengimbau seluruh jajarannya untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Imbauan ini juga ditujukan kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan agar tidak memberikan ataupun menawarkan uang, barang, dan hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya dan yang melanggar kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai tindak pidana suap menurut undang-undang terkait. DJP menegaskan bahwa layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dikenakan biaya kepada wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan apapun kepada pegawai DJP sebagai tanda terima kasih.

DJP juga memberikan saluran pengaduan melalui Kring Pajak 1500200, surat elektronik, atau laman resmi untuk melaporkan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP. Selain itu, pegawai DJP yang ditawari atau diberi uang, barang, atau hadiah oleh wajib pajak harus menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta melakukan pelaporan melalui sarana online yang disediakan.

DJP telah mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 dengan predikat “Terjaga” dan menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi di kategori Kementerian Tipe Besar. Ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugasnya.

Source link