DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa

DPRD Pangandaran Dorong Pemkab Segera Lunasi Utang Dana Desa

Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran segera menuntaskan kewajiban ke desa kembali menguat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 92 miliar yang belum terselesaikan sejak 2018 tidak lagi ditunda, melainkan dimasukkan sebagai prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Utang DBH Diminta Dibayar Bertahap

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai skema pelunasan melalui pembayaran per semester menjadi langkah yang paling realistis untuk menekan beban fiskal daerah tanpa mengabaikan hak desa. Menurutnya, penyelesaian utang DBH tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap pemerataan pembangunan.

Asep menegaskan bahwa kewajiban Pemkab tidak hanya menyangkut pembayaran kepada pihak ketiga. Ia juga menyoroti tunggakan kepada desa melalui DBH, serta pembayaran kepada pegawai yang masih menunggu haknya. Karena itu, perencanaan anggaran daerah dinilai harus lebih disiplin dan terukur agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Desa Butuh Kepastian untuk Jalankan Program

Di tingkat desa, kepastian pencairan DBH disebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran program pembangunan. Dengan dana yang dibayar tepat waktu, desa-desa bisa menyusun kegiatan secara lebih produktif, mulai dari program fisik hingga agenda yang memberi dampak langsung bagi warga.

DPRD juga menilai harmonisasi antara rencana pembangunan desa dan kebijakan Pemkab perlu diperkuat. Sinkronisasi ini dianggap penting agar arah pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dana yang tersedia benar-benar digunakan sesuai kebutuhan lapangan.

Prioritas Anggaran Jadi Ukuran Komitmen

Persoalan utang DBH ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola keuangan daerah Pangandaran. Bagi DPRD, kemampuan Pemkab menyusun prioritas anggaran akan menentukan seberapa cepat kewajiban lama bisa diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan dan program lain yang berjalan.

Dengan beban utang yang sudah menumpuk sejak 2018, dorongan DPRD agar pelunasan dilakukan secara bertahap menjadi sinyal bahwa desa menunggu kepastian yang lebih konkret. Bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan dan keberlanjutan pembangunan di tingkat paling bawah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.