Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi tersebut merupakan langkah lanjutan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera direspons oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memetakan potensi pajak menggunakan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, diperlukan audit belanja pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak sesuai. Tinjauan atas belanja pegawai, termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar menjadi prioritas.
Ketiga, Pemkab perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Di samping itu, penyelesaian utang belanja daerah yang menumpuk perlu dilakukan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menanggapi rekomendasi BPK guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link