Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran

Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran

DPRD Kabupaten Pangandaran mulai menekan pemerintah daerah agar bergerak lebih cepat membenahi urusan keuangan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Daerah tahun 2024. Sejumlah rekomendasi pun disusun dengan sorotan utama pada akuntabilitas, efisiensi, dan kebocoran yang masih harus ditutup oleh Pemkab Pangandaran.

Tekanan untuk Menggenjot PAD

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Pemkab perlu memperkuat sistem pemantauan transaksi hotel secara digital agar potensi penerimaan tidak hilang di tengah proses pencatatan manual yang rawan celah. Di saat yang sama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga didorong agar lebih tajam dalam memetakan potensi pajak dengan memanfaatkan teknologi.

Selain itu, DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa. Langkah ini dinilai penting agar upaya peningkatan pendapatan tidak hanya berhenti pada target di atas kertas, tetapi benar-benar terlihat dari hasil pemungutan di lapangan.

Audit Belanja dan Pajak yang Menumpuk

Di sektor belanja, DPRD menilai audit belanja pegawai harus segera dilakukan untuk menemukan pembayaran yang tidak sesuai. Pemeriksaan data kepegawaian lintas SKPD setiap semester disebut perlu dijalankan secara rutin, disertai sistem deteksi otomatis untuk mengawasi pembayaran yang janggal. Dengan begitu, potensi pemborosan bisa ditekan sejak awal.

Masalah lain yang ikut menjadi perhatian adalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tuntas. Pemkab Pangandaran juga diminta mempercepat digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2 agar proses penagihan lebih tertib dan mudah dipantau. DPRD turut menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik maupun kelebihan bayar dalam pelaksanaan program.

Utang Belanja dan Penguatan Pengawasan

Tak hanya soal pendapatan, penyelesaian utang belanja daerah yang menumpuk juga masuk dalam daftar rekomendasi. DPRD menilai beban tersebut harus segera dirapikan agar tidak terus menjadi masalah berulang dalam pengelolaan anggaran. Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan diminta diperkuat melalui Sistem Pengendalian Intern (SPI), sehingga setiap tahapan penggunaan anggaran memiliki kontrol yang lebih jelas.

Pemkab Pangandaran diberikan waktu 60 hari untuk menanggapi rekomendasi BPK tersebut. Tenggat ini menjadi penentu apakah pembenahan akan benar-benar bergerak ke arah tata kelola keuangan yang lebih transparan dan tertib, atau kembali berhenti pada catatan evaluasi yang berulang setiap tahun.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.