Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah melakukan revisi terhadap tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi aturan ini bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi serta mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, menjelaskan bahwa ketiga aturan yang direvisi adalah Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. Selain itu, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 juga sedang disusun untuk mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Todotua menyampaikan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen adalah ambisius namun realistis jika dikerjakan dengan baik. Dia juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi selama sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya hanya sekitar Rp 9.900 triliun. Namun, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan, diperlukan investasi sebesar Rp 13.000 triliun. Meskipun target investasi untuk tahun ini telah ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun, realisasi investasi pada triwulan pertama baru mencapai Rp 465 triliun.
Tantangan yang dihadapi adalah pada triwulan ketiga dan keempat, dimana keberhasilan realisasi investasi sangat tergantung pada pelayanan perizinan. Todotua juga mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024 karena masalah perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif. Upaya perbaikan terus dilakukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.