Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Riza Chalid (MRC), diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dengan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Kontrak antara PT OTM sebenarnya berlaku selama 10 tahun, dengan klausul yang seharusnya membuat aset tersebut menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah periode tersebut. Namun, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, klausul tersebut dihilangkan dari kontrak tersebut, yang berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,9 triliun menurut perhitungan BPK.
Riza Chalid sendiri tidak berada di Indonesia saat ini, dan kabarnya berada di Singapura. Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali, Riza tidak hadir dalam panggilan tersebut. Qohar menyatakan bahwa Kejagung sedang berupaya untuk menemukan dan membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Kejagung memastikan tindakan hukum akan diambil terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh PT OTM dan Riza Chalid terkait kasus ini.