Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa memberikan peringatan terkait bahaya aktivitas menerbangkan layang-layang di dekat bandar udara dan jalur penerbangan. Di area Pendekatan Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, banyaknya aktivitas permainan layang-layang telah mengganggu operasional penerbangan dengan pesawat yang harus dialihkan ke bandar udara terdekat atau melakukan pendekatan ulang. Untuk menangani hal ini, Kemenhub bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan melalui langkah-langkah tertentu seperti Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang atau objek udara lainnya yang dapat membahayakan. Untuk itu, pihak berwenang telah melakukan rapat dan sepakat untuk membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang yang bertugas menegakkan peraturan yang mengatur larangan aktivitas layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Selain itu, Pengelola kawasan sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta telah mengeluarkan Peraturan Daerah yang mengatur larangan menerbangkan layang-layang dan kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, peran aktif Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk mengawasi dan melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga operasional penerbangan yang aman dan lancar. Akan terus dilakukan edukasi, patroli, dan penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta.