Kompensasi Penumpang Pesawat: Uang Rp300 ribu atau Refund?

Penundaan penerbangan seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang, namun di Indonesia, ada ketentuan resmi yang mengatur hak penumpang dalam situasi keterlambatan penerbangan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015 mengatur jenis kompensasi yang bisa diterima oleh penumpang, tergantung dari durasi delay dan penyebab keterlambatan. Hal ini penting untuk dipahami agar penumpang tahu hak-hak mereka dan bisa mengambil langkah yang tepat jika menghadapi keterlambatan penerbangan. Regulasi ini mengatur enam kategori kompensasi berdasarkan durasi delay untuk memberikan bentuk kompensasi yang sesuai, mulai dari minuman ringan hingga uang tunai sebesar Rp300.000 untuk delay lebih dari 240 menit. Namun, maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi jika keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka seperti cuaca buruk atau kendala teknis yang tidak dapat dihindari. Jadi, penumpang berhak menuntut kompensasi jika delay disebabkan oleh kesalahan internal maskapai. Artinya, penumpang memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan Permenhub tersebut.

Source link