Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani undang-undang Stablecoin sebagai regulasi untuk mata uang kripto yang terkait dengan dolar AS, yang dikenal sebagai stablecoin. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendorong aset digital kripto untuk digunakan sebagai alat pembayaran dan transfer uang sehari-hari.
RUU yang dikenal sebagai GENIUS Act dipandang sebagai kemenangan bagi para pendukung kripto yang telah lama berjuang untuk kerangka regulasi yang memberikan legalitas pada industri kripto yang dimulai sejak tahun 2009. Undang-undang baru ini mengharuskan stablecoin untuk didukung oleh aset likuid, seperti dolar AS dan surat utang pemerintah, dan penerbitnya diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka setiap bulan kepada publik.
Para perusahaan dan eksekutif di bidang kripto percaya bahwa regulasi seperti ini akan meningkatkan kredibilitas stablecoin dan membuat bank, pengecer, serta konsumen lebih percaya untuk menggunakan stablecoin dalam mentransfer dana secara instan. Langkah yang diambil oleh pemerintah AS ini menunjukkan arah positif menuju pengakuan yang lebih luas terhadap mata uang kripto dan aset digital.