Bank Indonesia memutuskan untuk melarang bank dan lembaga keuangan non-bank yang menyediakan layanan buys now pay later atau paylater untuk menggunakan infrastruktur quick response code Indonesian Standard (Kris). Keputusan tersebut diumumkan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Senin (21/07/2025). Langkah ini diambil untuk mengatur dan mengawasi penyaluran produk keuangan dalam layanan tersebut. Dengan demikian, bank dan lembaga non-bank harus mematuhi aturan yang ditetapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.
BI Larang Bank & Non-Bank Sediakan Opsi Scan Qris: Apa Dampaknya?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…