Pada Senin (21/7/2025), ribuan warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengecam kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dianggap tidak adil dan merugikan warga dan masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah susun. Aksi ini dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti oleh sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Protes ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya yang mengklasifikasikan rumah susun sebagai pelanggan komersial kelompok K III, sehingga tarifnya lebih mahal dibandingkan dengan rumah tangga di atas menengah. Warga rumah susun yang diklasifikasikan sebagai apartemen dalam kelompok K III harus membayar tarif air bersih PAM Jaya yang lebih tinggi.
P3RSI menilai bahwa penggolongan tersebut keliru secara hukum dan tidak adil secara sosial, dan berharap agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendengarkan aspirasi warga. Jika aspirasi mereka tidak diindahkan, maka warga rumah susun bersiap untuk mengadukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka bersama warga rusun se-DKI Jakarta akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan konflik terkait tarif air bersih PAM Jaya.