Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa kesepakatan awal perdagangan dengan Amerika Serikat tidak berlaku pada 1 Agustus 2025. Diperlukan pembahasan lebih lanjut antara kedua negara mengenai aspek teknis dari perjanjian tersebut. Joint statement yang sebelumnya diumumkan oleh Gedung Putih hanyalah intisari dari komitmen Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto, dengan tarif impor untuk produk Indonesia sebesar 19%.
Pembahasan teknis selanjutnya merupakan langkah penting mengingat masih ada beberapa kepentingan yang perlu dijanjikan dan dijalankan agar dapat menjadi dasar hukum dalam perdagangan bilateral. Saat ini, tarif yang diberlakukan masih sebesar 10%, yang merupakan batas bawah dari ketentuan AS.
Negosiasi terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan final, sehingga langkah-langkah selanjutnya terkait besaran tarif dan jenis perjanjian yang akan ditandatangani menjadi jelas. Semoga setelah penyelesaian keseluruhan, kedua negara dapat menentukan arah yang tepat dalam perdagangan, termasuk penandatanganan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.