Mencantumkan gelar di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, tak sedikit pula yang masih ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan.
Faktanya, pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resminya. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, dan gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Proses penambahan gelar di KTP tidak sulit, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Setelah itu, ajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meskipun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir, serta ditulis secara mudah dibaca dan tidak membingungkan.
Perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan dapat mencantumkan gelar, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. Namun, mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Hal ini juga dapat mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Jadi, jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, segera mengurusnya ke Disdukcapil sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Prosesnya tidak rumit dan bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status Anda.