Berita  

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto: DPR Setuju

DPR Menyetujui Permintaan Prabowo untuk Memberikan Abolisi dan Amnesti

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan Prabowo dan sekarang menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam menjadi tempat di mana Dasco mengumumkan hal ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa dengan diberikannya abolisi untuk Tom Lembong, maka seluruh proses hukum terhenti. Abolisi merupakan langkah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum, dari penyidikan hingga penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan menghentikan proses hukum terhadap terdakwa kasus pidana, menyebabkan seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Di sisi lain, amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau setelah ada keputusan pengadilan, serta berlaku secara umum atau kolektif. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses hukum kedua terdakwa dapat diselesaikan dengan baik.

Source link