Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih: Jangan Kibarkan One Peace
Menjelang peringatan 80 tahun Republik Indonesia, perbincangan soal bendera Merah Putih kembali menguat di media sosial. Salah satu yang ikut ramai dibahas adalah tren memasang bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih. Bagi sebagian orang, itu dianggap sekadar ekspresi atau gaya merayakan momen tertentu. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan penting: sejauh mana simbol negara boleh disandingkan dengan bendera non-negara?
Merah Putih Tetap Punya Kedudukan Utama
Secara hukum, pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan ini tidak secara khusus melarang bendera fiksi, komunitas, atau simbol populer seperti One Piece. Meski begitu, posisi Merah Putih tidak bisa diperlakukan sembarangan, karena bendera negara memiliki kedudukan yang harus dihormati.
Dalam praktiknya, jika Merah Putih dikibarkan bersama bendera lain, ada ketentuan yang wajib diperhatikan. Pasal 17 UU 24/2009 menegaskan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dibanding bendera lain yang dipasang berdampingan. Artinya, Merah Putih harus tetap menjadi yang utama, baik dari sisi posisi maupun ukuran.
Bukan Sekadar Soal Legal, tapi Juga Etika
Karena itu, meski tidak ada larangan tegas terhadap bendera non-negara, menyandingkannya dengan Merah Putih tetap perlu dipikirkan matang. Terlebih menjelang Hari Kemerdekaan, simbol negara seharusnya ditempatkan dengan penuh hormat. Pasal 21 UU 24/2009 juga mengatur bahwa bila Merah Putih dipasang bersama simbol lain, maka bendera negara harus berada di tempat lebih tinggi dan berukuran lebih besar.
Dari sisi etika, banyak pihak menilai lebih bijak bila Merah Putih tidak disandingkan dengan simbol apa pun, termasuk One Piece. Sikap itu bukan berarti menolak kreativitas, melainkan menjaga wibawa bendera negara di momen yang sangat penting bagi bangsa.
Larangan yang Harus Dijaga
Selain soal penempatan, ada pula batasan lain yang tidak boleh dilanggar. Merah Putih tidak boleh diinjak, dibakar, dirusak, diberi tulisan atau gambar, digunakan untuk promosi, atau dikibarkan dalam keadaan lusuh, sobek, dan kotor. Hal-hal seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merendahkan simbol yang merepresentasikan sejarah dan perjuangan bangsa.
Di tengah maraknya ekspresi budaya populer, bendera One Piece mungkin dipandang sebagai bentuk kreativitas penggemar. Namun, ketika berhadapan dengan Merah Putih, penghormatan tetap harus menjadi prioritas. Kebebasan berekspresi memang ada, tetapi batasnya jelas ketika simbol negara ikut terseret di dalamnya. Menjaga kehormatan Merah Putih berarti juga menjaga rasa hormat terhadap identitas dan sejarah Indonesia.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












