Berita  

Trump Rombak Tarif: Bea Masuk 40% Bagi Pelaku Curi Start

Pada hari Kamis, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengubah tarif timbal balik untuk puluhan negara. Negara-negara yang belum menyelesaikan negosiasi sebelum batas waktu usai akan dikenakan bea masuk berkisar antara 10% hingga 41%. Anda dapat mengetahui selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang akan ditayangkan pada Jumat.

Source link