Pada hari Kamis, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengubah tarif timbal balik untuk puluhan negara. Negara-negara yang belum menyelesaikan negosiasi sebelum batas waktu usai akan dikenakan bea masuk berkisar antara 10% hingga 41%. Anda dapat mengetahui selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang akan ditayangkan pada Jumat.
Trump Rombak Tarif: Bea Masuk 40% Bagi Pelaku Curi Start

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…