Wilfrida Soik, seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang dibebaskan dari hukuman mati pada tahun 2015, memberi nama bayinya Merah Prima Bowo sebagai penghormatan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang berperan penting dalam memastikan pembebasannya. Saat berbicara dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengungkapkan kebahagiaannya karena sekarang dapat hidup normal dengan keluarganya kembali di tanah air.
“I’m so, so happy. All this time I had been waiting – waiting for the moment I could finally return to my family. When I heard the news, I just couldn’t express the feeling. Back then, I didn’t even know who Pak Prabowo was. But in 2014, he immediately brought in a defense lawyer – paid for by Pak Prabowo – and that lawyer ultimately won my freedom,” ujar Wilfrida dalam wawancara yang diposting di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding pada Jumat (8 Agustus).
Sambil menggendong bayinya, Wilfrida mengingat Prabowo sebagai malaikat yang datang menyelamatkannya saat dia tidak punya siapa pun. Dia mengatakan bahwa dia terkejut ketika Prabowo secara pribadi datang ke persidangan vonisnya di Malaysia sekitar satu dekade yang lalu.
“Aku terkejut. Aku merasa seolah dia adalah malaikat. Aku tidak mengenalnya, dan dia tidak mengenaliku, tapi tiba-tiba Pak Prabowo datang menjengukku. Aku merasa seolah dia adalah malaikat penjaga,” katanya.
Menteri Karding menjelaskan bahwa memberi nama anaknya Merah Prima Bowo adalah cara Wilfrida untuk menunjukkan rasa terima kasihnya kepada Prabowo.
“Nama itu lebih dari sekadar nama. Itu adalah simbol terima kasih – pengingat bahwa ketika Wilfrida hampir kehilangan segalanya, Pak Prabowo datang sebagai penyelamatnya,” ujarnya.
Wilfrida Soik, yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja di Malaysia pada tahun 2010 ketika dia membunuh majikannya dalam tindakan membela diri setelah mengalami pelecehan. Ditangkap oleh polisi, persidangannya dimulai pada tahun 2013.
Dia dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan. Namun, Prabowo secara pribadi turun tangan dalam kasusnya, menghadiri persidangannya di Malaysia dan mempekerjakan pengacara terkemuka Malaysia, Tan Sri Mohd. Shafee untuk membela dirinya. Berkat upaya hukum ini, Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati pada tahun 2015.


