Berita  

Kenaikan HET Beras Medium ke Rp13.500: Alasan di Balik Keputusan Pemerintah

Kenaikan HET Beras Medium ke Rp13.500: Pemerintah Bidik Harga yang Lebih Seimbang

Pemerintah resmi menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia. Kebijakan yang diumumkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2025 dan tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Langkah ini menandai perubahan penting dalam tata kelola harga beras, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga pasokan sekaligus menekan jarak harga antarjenis beras.

HET Beras Medium Naik, Premium Tetap

Dalam aturan terbaru itu, HET beras medium ditetapkan menjadi Rp13.500 per kilogram (kg) untuk zona 1, Rp14.000 per kg untuk zona 2, dan Rp15.500 per kg untuk zona 3. Penyesuaian ini disebarkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga pelaku usaha beras dan ritel modern. Di sisi lain, HET beras premium tidak ikut berubah. Harga beras premium tetap berada di level Rp14.900 per kg di zona 1, Rp15.400 per kg di zona 2, dan Rp15.800 per kg di zona 3.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya menyentuh beras medium. Menurut dia, penyesuaian ini diperlukan agar jarak harga antara beras medium dan premium tidak terlalu lebar, sehingga struktur harga di pasar menjadi lebih masuk akal bagi produsen maupun konsumen.

Alasan Pemerintah: Produksi Harus Tetap Jalan

Astawa menjelaskan, kebijakan ini diposisikan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga produksi beras tetap bergerak. Pemerintah menilai harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) yang berada di angka Rp6.500 per kg di tingkat petani membuat penggilingan padi kesulitan menghasilkan beras dengan struktur biaya yang sehat. Dengan kata lain, penyesuaian HET medium dipandang sebagai salah satu cara agar rantai produksi tidak tersendat.

Di balik kebijakan ini, pemerintah juga sedang menyiapkan arah baru kebijakan perberasan nasional. Salah satu wacana yang dibahas adalah penyederhanaan klasifikasi beras menjadi satu jenis, yakni beras reguler. Meski begitu, pembahasan tersebut belum final dan masih harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum diterapkan.

Aturan Lama Masih Berlaku Sampai Skema Baru Terbentuk

Astawa menegaskan, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tetap berlaku sampai kebijakan satu klasifikasi beras benar-benar terbentuk. Artinya, penyesuaian HET beras medium saat ini menjadi jembatan kebijakan sambil pemerintah merapikan desain aturan yang lebih permanen. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu menyamakan harga beras dan sekaligus mendorong produksi dalam negeri tetap stabil.

Perbedaan antara beras premium dan medium selama ini memang cukup jelas. Beras premium umumnya memiliki butir utuh minimal 95 persen dan butir patah maksimal 15 persen, dengan tampilan lebih cerah serta aroma yang lebih wangi karena proses pengolahan yang lebih teliti. Adapun beras medium memiliki butir patah sekitar 25 persen, butir utuh minimal 75 persen, dan warna yang cenderung lebih buram. Perbedaan kualitas itu ikut menjelaskan mengapa pemerintah kini memilih menata ulang batas harga agar disparitas di pasar tidak makin melebar.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.