Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebuah rumah milik Riza Chalid, yang merupakan seorang pengusaha ternama di Indonesia. Penyitaan rumah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Riza Chalid. Tindakan hukum yang diambil oleh Kejagung ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, tanpa pandang bulu. Kejagung terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan bijaksana. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi hukum dan berperan aktif dalam mewujudkan negara hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.
Kejagung Sita Rumah Riza Chalid: Penjelasan Lengkap & Perkembangan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…
Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…
Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…
Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….
Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…