Berita  

Manfaat JKK TASPEN untuk Keluarga Korban Unjuk Rasa di Makassar

PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Saiful Akbar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal akibat insiden di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus. Penyerahan santunan dilakukan oleh Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti, bersama dengan Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, kepada isteri almarhum, Mustikawati, di rumah keluarga korban.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menunjukkan komitmen TASPEN dalam mendukung ASN dalam berbagai kondisi.

Besar santunan yang diterima keluarga mencapai Rp379.168.800, terbagi ke dalam Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp78.584.200 dan Santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp300.584.600. Santunan JKK tersebut mencakup berbagai elemen seperti Santunan Kematian, Uang Duka Wafat (UDW) Tewas, Biaya Pemakaman, serta Beasiswa untuk anak-anak korban.

Keluarga korban juga menyampaikan terima kasih atas bantuan TASPEN dalam menyediakan santunan ini dalam waktu yang cepat. Program JKK merupakan wujud perlindungan sosial yang diberikan oleh negara kepada ASN yang menghadapi risiko kerja, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional. TASPEN hadir sebagai lembaga dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para ASN guna memastikan keberlangsungan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

Source link