Pentingnya KTP Pink: Fungsi dan Prosedur Lengkap

Kartu Identitas Anak (KIA), yang dikenal juga sebagai KTP Pink, merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. KIA ini berperan penting dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Dokumen ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, yang menegaskan keharusan setiap anak memiliki KIA untuk hak administrasi kependudukan mereka.

Fungsi utama KIA adalah sebagai identitas resmi anak, memberikan perlindungan hak anak, data valid untuk pemerintah dalam program perlindungan anak, serta persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah atau klaim asuransi. Perbedaan antara KIA (KTP Pink) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, biometrik/chip, masa berlaku, dan fungsi tambahan yang dimiliki masing-masing dokumen.

Jenis KIA dibedakan berdasarkan usia anak, yaitu untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga, serta prosedur di kantor Dukcapil. Dengan adanya KIA, pemerintah memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini untuk memperlancar akses layanan publik dan sebagai alat perlindungan hak serta data strategis untuk kebijakan perlindungan anak.

Source link

Exit mobile version