Reshuffle kabinet adalah praktik umum dalam pemerintahan Indonesia yang sering kali menarik perhatian publik saat terjadi perubahan pejabat kabinet. Istilah ini merujuk pada perombakan struktur menteri yang dilakukan oleh Presiden, baik dengan cara mengganti atau memindahkan jabatan. Tindakan ini biasanya dilakukan untuk menyusun kembali kabinet, mengevaluasi kinerja menteri, dan menyesuaikan kebijakan pemerintah. Reshuffle merupakan bagian penting dari politik dan tata kelola pemerintahan.
Reshuffle kabinet, dalam istilah bahasa Inggris, berarti menyusun ulang atau merombak kembali susunan kelompok. Dalam konteks pemerintahan, reshuffle merujuk pada tindakan Presiden untuk mengubah susunan kabinet dengan melakukan perubahan komposisi menteri. Ada dasar hukum kuat yang mengatur praktik reshuffle kabinet, seperti UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan undang-undang. Keputusan Presiden juga merupakan hal yang diwajibkan dalam setiap reshuffle.
Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden yang memungkinkan beliau mengambil keputusan strategis tanpa melalui persetujuan lembaga lain. Tujuan umum dari reshuffle antara lain untuk penyegaran kabinet, evaluasi kinerja, dan perubahan kebijakan. Hal ini juga dapat dilakukan sebagai respons terhadap kondisi politik, dinamika partai, dan kritik terhadap kinerja menteri. Dengan pemahaman akan pengertian, dasar hukum, dan hak prerogatif Presiden dalam reshuffle, masyarakat dapat menilai proses ini dari sudut pandang yang lebih terinformasi dan kritis. Kesadaran ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.