Berita  

Tanggul Beton Cilincing: KKP Ungkap Pemiliknya

Tanggul Beton Cilincing Terungkap Milik PT KCN, KKP Tegaskan Proyek Kantongi Izin

Misteri soal tanggul beton yang berdiri di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat jawaban. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut struktur tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN), bukan milik instansi lain yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan keberadaannya.

KKP Lakukan Verifikasi Langsung di Lapangan

Penjelasan itu disampaikan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, pada Rabu. Ia mengatakan, setelah muncul keluhan dari nelayan setempat, KKP langsung turun untuk mengecek kondisi di lapangan dan memastikan status pembangunan tanggul beton tersebut.

Menurut Fajar, hasil verifikasi menunjukkan proyek itu memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Ia juga menegaskan bahwa infrastruktur tersebut tidak menutup akses nelayan untuk melaut. Meski begitu, KKP tetap akan mengawasi agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai izin yang sudah diterbitkan dan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga pesisir.

Proyek Terminal Umum dan Target Ekonomi Maritim

Fajar menjelaskan, pengembangan Terminal Umum oleh PT KCN diarahkan untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia. Infrastruktur logistik yang efisien disebut menjadi salah satu tujuan utama dari pembangunan itu. Karena itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Setelah Klarifikasi dari PU dan Pemprov DKI

Sebelum KKP memberi penjelasan, sejumlah pihak lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih dulu menyatakan bahwa proyek tanggul tersebut bukan berada dalam kewenangan mereka. Situasi inilah yang membuat keberadaan tanggul beton di Cilincing sempat memicu tanda tanya dan perdebatan.

Di tengah sorotan publik, KKP menegaskan bahwa perhatian terhadap nelayan dan kelestarian laut tetap menjadi prioritas. Pengawasan disebut akan terus dilakukan agar pembangunan tidak bergeser dari tujuan awal dan tetap berada dalam koridor yang berlaku.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.