Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap membutuhkan penanganan khusus. Penyebab diberlakukannya darurat militer termasuk ancaman pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau pelanggaran wilayah negara. Dampak dari darurat militer mencakup pembatasan hak sipil, penguasaan properti, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia mencakup kasus di Timor Timur pada tahun 1999, dan Aceh pada tahun 2003-2004. Meskipun darurat militer bertujuan menjaga stabilitas nasional, kebijakan tersebut sering kali membawa konsekuensi luas seperti pembatasan hak-hak sipil, gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Inilah bagaimana darurat militer memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat dan negara.