Belakangan ini, artis Leony viral karena mengeluhkan masalah ‘pajak warisan’ terkait rumah warisan ayahnya. Melalui akun media sosialnya, Leony menyatakan bahwa dia harus mengeluarkan jumlah uang yang besar saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan tersebut. Untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait aturan sebenarnya, Ditjen Pajak memberikan klarifikasi melalui situs resmi mereka. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat warisan terkecuali dari pajak penghasilan (PPh), sehingga ahli waris tidak dikenai PPh atas properti yang diterima dari pewaris.
Pengecualian ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK- 81/2024), yang mengatur bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh. Namun, untuk mendapatkan pengecualian tersebut, ahli waris perlu mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Proses pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh dapat dilakukan secara tertulis kepada KPP terdaftar atau melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Dalam pengajuan tersebut, ahli waris harus menyertakan dokumen yang diperlukan seperti Surat Pernyataan Pembagian Waris. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh.
Perlu diingat perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di mana BPHTB tetap dikenakan atas penerimaan hak atas tanah/bangunan karena warisan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dengan baik, bahwa tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris dapat memohon Surat Keterangan Bebas PPh untuk tidak dikenakan PPh Final.