DPRD Pangandaran Terima Raperda RPJPD 2025-2045: Pembangunan Jangka Panjang

Pembangunan Kabupaten Pangandaran untuk dua dekade ke depan mulai memasuki tahap penting. Pada 25 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dokumen ini akan menjadi pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah hingga 20 tahun mendatang.

RPJPD Jadi Kompas Pembangunan Jangka Panjang

RPJPD bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya termuat arah besar pembangunan Kabupaten Pangandaran yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program, prioritas, dan strategi pembangunan lintas periode. Karena itu, pembahasan raperda ini dipandang krusial untuk memastikan visi pembangunan tidak berjalan tanpa arah.

Dengan diterimanya Raperda RPJPD tersebut, DPRD Pangandaran segera menyiapkan langkah lanjutan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Tim ini akan menelaah setiap poin yang tercantum dalam rancangan aturan itu secara lebih mendalam sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

DPRD Siapkan Kajian Lebih Mendalam

Pembentukan Pansus menunjukkan bahwa DPRD ingin memastikan isi RPJPD benar-benar selaras dengan kebutuhan daerah. Kajian yang dilakukan nantinya diharapkan tidak hanya menyoroti substansi rencana pembangunan, tetapi juga memastikan dokumen tersebut komprehensif, terarah, dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa perencanaan pembangunan Pangandaran tidak diposisikan sebagai formalitas, melainkan sebagai fondasi kebijakan jangka panjang yang akan memengaruhi arah kemajuan daerah dalam dua dekade mendatang.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.