Polemik Keramba Jaring Apung di Pantai Pangandaran, DPRD Soroti Tumpang Tindih Tata Ruang
Persoalan pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran kembali memantik perhatian publik. Di tengah pro dan kontra yang terus menguat, DPRD Kabupaten Pangandaran menilai akar masalahnya bukan semata pada keberadaan keramba, melainkan pada dugaan tumpang tindih pemanfaatan ruang yang sejak awal belum tertata dengan jelas.
DPRD Soroti Akar Masalah Tata Ruang
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyoroti polemik ini. Ia menegaskan bahwa persoalan KJA tidak bisa dilihat secara sederhana, karena menyangkut kepentingan banyak pihak, mulai dari lingkungan pesisir, nelayan lokal, hingga kepastian aturan pemanfaatan wilayah.
Menurut DPRD, keberadaan KJA yang dipersoalkan juga mendapat kritik dari aktivis lingkungan. Mereka menilai aktivitas tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan pantai yang selama ini menjadi salah satu ruang penting bagi masyarakat pesisir Pangandaran.
Perusahaan Klaim Beroperasi Sejak 2019
Di sisi lain, perusahaan yang bertanggung jawab atas KJA tersebut menyatakan bahwa kegiatan mereka sudah berjalan sejak 2019. Klaim ini menjadi salah satu titik yang memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak pengelola dan para pengkritik di lapangan.
Perbedaan tafsir atas pemanfaatan ruang itulah yang kemudian membuat polemik semakin melebar. Bagi DPRD, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu ketegangan di masyarakat dan mengganggu penataan kawasan pesisir secara keseluruhan.
Diminta Dihentikan Sementara
Untuk meredakan situasi, DPRD Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran menghentikan sementara operasi perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang untuk mencari solusi yang lebih adil dan terukur.
DPRD menekankan bahwa keputusan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan nasib nelayan lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dengan begitu, penyelesaian yang ditempuh tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keberlanjutan kawasan pesisir Pangandaran.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












