Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York, sebanyak 142 negara memberikan dukungan, sementara 10 negara menolak dan 12 negara memilih untuk abstain dalam resolusi yang mendukung pembentukan negara Palestina merdeka. Resolusi ini lahir dari konferensi internasional yang diadakan di Markas Besar PBB pada bulan Juli lalu, yang digagas oleh Prancis dan Arab Saudi.
Pada kesempatan tersebut, Duta Besar Prancis di PBB, Jérôme Bonnafont, menjelaskan bahwa Deklarasi New York bertujuan untuk menyusun peta jalan yang akan memungkinkan solusi dua negara terwujud. Resolusi ini memuat beberapa poin penting, antara lain gencatan senjata di Gaza, pembebasan sandera di Gaza, serta pembentukan Negara Palestina yang layak dan berdaulat.
Meskipun resolusi tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai negara termasuk Jerman, Prancis, dan Rusia, terdapat 10 negara yang menolak resolusi tersebut, yaitu Argentina, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, Amerika Serikat, dan Israel. Sementara 12 negara memilih untuk abstain, di antaranya Albania, Ceko, Kamerun, dan Sudan Selatan.
Semua pemungutan suara dan keputusan dalam Deklarasi New York ini merupakan upaya untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah, khususnya terkait implementasi solusi dua negara antara Israel dan Palestina. Meski terdapat ketidaksetujuan dari beberapa negara, resolusi ini tetap menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan perdamaian dan keadilan di kawasan tersebut.