Berita  

WNI Nekat Berenang ke Singapura: Kisah Cari Kerja dan Akhirnya Dipenjara

Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat memasuki Singapura secara ilegal untuk mencari penghidupan. Ia berangkat dari Batam dengan speedboat pada bulan September tahun sebelumnya, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura. Setelah tinggal di negara tetangga selama 11 bulan, Jamaludin akhirnya tertangkap bulan lalu dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga cambukan rotan oleh pengadilan. Dia mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi karena masuk tanpa izin dan menyatakan keputusannya disebabkan oleh kebutuhan untuk menghidupi keluarganya di Indonesia dengan gaji yang tidak mencukupi. Jamaludin membayar temannya sebesar 5 juta rupiah untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal. Tindakan nekat ini dimulai ketika ia bertemu temannya, Azwar, di pantai Batam dan naik speedboat menuju Singapura. Di sana, dia bekerja serabutan dan menjual rokok ilegal untuk bertahan hidup sebelum ditangkap oleh otoritas Singapura. Meski mengaku menyesal, Jamaludin harus menerima konsekuensi hukuman yang diterimanya. Otoritas Singapura juga menegaskan sikap tegas mereka terhadap individu yang memasuki negara secara ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan cambukan minimal tiga kali untuk pelanggar laki-laki.

Source link