Berita  

DPR Mendadak Panggil 3 Perusahaan Tambang: Penjelasan Lengkap

Komisi XII DPR RI memanggil tiga perusahaan tambang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025). Ketiga perusahaan tambang yang hadir adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas dua agenda utama, salah satunya adalah realisasi reklamasi pascatambang yang dilakukan perusahaan tersebut. Bambang menegaskan bahwa kewajiban reklamasi sejatinya telah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Regulasi tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melaksanakan reklamasi, serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga 2024 masih ada lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Selain reklamasi, persoalan lain yang juga mencuat adalah konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, serta pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi. Menurut Bambang, masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara, maupun Kutai Timur, kerap menyuarakan keluhan atas dampak kehidupan tambang baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi. Hal ini menjadi krusial mengingat Kalimantan Timur saat ini memegang peranan strategis nasional, terlebih setelah ditetapkannya Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 oleh Presiden Prabowo Subianto. Bambang menekankan pentingnya menjaga standar tata lingkungan, tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi sebagai langkah strategis untuk mendukung keberadaan IKN.

Source link