Fenomena ‘Job Hugging’: Tren Baru di Pasar Tenaga Kerja

Fenomena memeluk pekerjaan (job hugging) menjadi tren baru di pasar tenaga kerja yang kompetitif saat ini. Para pekerja bertahan dalam pekerjaan mereka lebih lama karena khawatir kehilangan pekerjaan. Fenomena ini menjadi kebalikan dari tren sebelumnya, di mana pekerja sering pindah-pindah pekerjaan mencari peluang, fleksibilitas, dan gaji yang lebih baik. Ketakutan akan hal yang tidak diketahui menjadi pemicu munculnya fenomena “job hugging”. Para pekerja memilih stabilitas daripada risiko, meskipun harus mengorbankan diri secara pribadi maupun profesional dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti saat ini.

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Tadjuddin Noer Effendi, pasar tenaga kerja yang sulit adalah salah satu faktor utama yang membuat orang bertahan dalam pekerjaan. Keamanan dan stabilitas keuangan merupakan alasan utama di balik fenomena “job hugging”. Ia menyarankan untuk mengambil pekerjaan tambahan sambil tetap mempertahankan pekerjaan utama sebagai jalan tengah, untuk mengurangi risiko daripada mencari peluang baru yang tidak pasti.

Fenomena “job hugging” dapat melambatkan pola perekrutan tenaga kerja dan menciptakan pasar tenaga kerja yang beku dengan mobilitas terbatas. Ini berpotensi merugikan perusahaan karena dapat melemahkan produktivitas, inovasi, dan pengembangan tenaga kerja di masa depan. Bagi pekerja, memeluk erat pekerjaan bisa menyebabkan stagnansi dan menghalangi peluang yang lebih baik di tempat kerja lain. “Job hugging” bukan tentang loyalitas, melainkan tentang rasa takut, sehingga tidak memberi manfaat jangka panjang.

“Menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, untuk melihat fenomena ini dalam jangka panjang,” imbuh Tadjuddin. Pihak pekerja mungkin merasa tidak puas dengan pekerjaan dan gaji, sedangkan perusahaan bisa mengalami ketidakpuasan terhadap kualitas tenaga kerja yang buruk. Fenomena “job hugging” sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Source link