Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia mengibarkan bendera merah putih setengah tiang untuk menghormati para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera ini bukan sekadar seremoni, tapi juga sebagai pengingat sejarah yang kelam dan menjadi pelajaran berharga bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, dan maknanya telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Imbauan tersebut mengharuskan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Aturan terkait mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 14 ayat (2) dan (3) menjelaskan prosedur pengibaran dan penurunan bendera dengan tegas.
Bendera negara dapat dikibarkan setengah tiang untuk tanda berkabung, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Proses pengibaran bendera setengah tiang harus dilakukan dengan tepat, yaitu dinaikkan hingga puncak tiang, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang. Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang, dengan waktu pelaksanaan mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Makna pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur. Sementara pengibaran penuh bendera pada 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan, keteguhan, dan kemenangan dalam menjaga ideologi Pancasila. Pemahaman atas makna ini diharapkan mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan serta terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.












