Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), MKD memiliki peran yang tetap dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Pembentukan MKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 setelah sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK).

Fungsi utama MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas mereka dengan tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. Sebagai “pengadilan” di internal DPR, MKD menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat, sesama anggota DPR, dan pimpinan DPR. Semua keputusan MKD dibuat secara independen tanpa campur tangan dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR.

Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa perkara yang ditangani MKD bukan bersifat pidana, melainkan terkait dengan etika, perilaku, dan kepatuhan anggota dewan. Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Anggota MKD DPR RI berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan. Mereka dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan.

Dengan tugas dan wewenangnya, MKD bukan hanya sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Melalui peraturan yang mengatur tentang kode etik, MKD memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan integritas para anggota DPR dalam menjalankan tugas mereka.

Source link