Berita  

RI Buka Akses Tinggal Permanen Bagi Diaspora dan Eks WNI: Kabar Terbaru!

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema yang membuka jalan bagi diaspora dan orang asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan banyak pihak yang memiliki hubungan sejarah, darah, atau keluarga dengan Indonesia, tetapi tidak ingin melepas kewarganegaraan asalnya. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga batas tegas karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.

Solusi untuk Ikatan Lama yang Tak Kunjung Putus

Melalui GCI, warga negara asing yang memenuhi syarat dapat tinggal secara permanen di Indonesia tanpa harus masuk ke wilayah abu-abu soal status kewarganegaraan. Langkah ini diposisikan sebagai terobosan yang memberi kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih manusiawi bagi diaspora, eks WNI, dan keluarga mereka. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia berupaya mengikuti dinamika global tanpa mengorbankan ketentuan hukum yang berlaku.

Skema serupa sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan program seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Dengan mengadopsi pendekatan serupa, Indonesia ingin memperkuat daya tariknya di mata talenta global, sekaligus memberi jalur yang lebih jelas bagi mereka yang ingin tetap terhubung dengan Tanah Air.

Siapa yang Bisa Mengajukan GCI?

GCI dibuka untuk sejumlah kelompok, termasuk eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Namun, tidak semua orang bisa masuk ke skema ini. Pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut tidak berlaku bagi warga asing yang terlibat dalam gerakan separatis maupun mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparat asing.

Dalam pandangan pemerintah, kebijakan ini juga bisa menjadi cara memanfaatkan fenomena brain drain. Alih-alih kehilangan potensi diaspora, Indonesia justru memberi ruang agar mereka bisa kembali, menetap, atau tetap berkontribusi dari luar negeri dengan status yang lebih pasti. Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui situs resmi Imigrasi Indonesia, sehingga prosesnya dibuat lebih ringkas dan mudah diakses.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.