Berita  

RI Buka Akses Tinggal Permanen Bagi Diaspora dan Eks WNI: Kabar Terbaru!

Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi diaspora dan individu asing yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Kebijakan ini bertujuan sebagai solusi bagi mereka yang memiliki hubungan historis atau darah dengan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan mereka. Dengan GCI, WNA dapat tinggal secara permanen di Indonesia tanpa melanggar aturan kewarganegaraan ganda yang tidak diizinkan oleh hukum Indonesia.

GCI merupakan inisiatif untuk mengatasi polemik kewarganegaraan ganda dan menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengabaikan kedaulatan hukum. Program serupa telah diterapkan di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), dan ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengelola kebijakan yang memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan meningkatkan daya saing negara dalam menarik talenta global.

Para pemohon GCI termasuk eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Namun, izin ini tidak berlaku bagi warga asing yang terlibat dalam separatisme atau memiliki latar belakang aparat asing. Pemerintah juga melihat ‘brain drain’ sebagai peluang dengan memberikan hak khusus kepada diaspora untuk kembali atau tetap berkontribusi dari luar negeri. Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui website resmi Imigrasi Indonesia.

Source link