Berita  

Fatwa MUI Terbaru: Pajak Berulang dalam PBB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menarik perhatian publik lewat fatwa terbarunya soal pajak berkeadilan. Dalam keputusan yang lahir dari Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, lembaga ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak semestinya dikenai pajak berulang. Sikap tersebut muncul sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan dan kurang mencerminkan asas keadilan.

Fatwa MUI Soroti Pajak atas Kebutuhan Pokok

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya diarahkan pada harta yang memang berpotensi diproduktifkan, atau pada kebutuhan sekunder dan tersier. Menurutnya, mengenakan pajak pada kebutuhan pokok seperti rumah yang ditempati dan bumi yang dihuni tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Dalam pandangan MUI, pajak tidak boleh menjadi beban yang justru menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Fatwa ini juga memuat batasan bahwa pajak sebaiknya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, setidaknya setara dengan nishab zakat mal. Dengan begitu, pemungutan pajak diharapkan tidak menekan masyarakat yang secara ekonomi belum mampu. Di titik ini, MUI menempatkan keadilan sebagai ukuran utama dalam kebijakan perpajakan, bukan semata-mata pada kemampuan negara memungut penerimaan.

Respons Direktorat Jenderal Pajak

Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo menekankan bahwa pajak memiliki fungsi redistribusi kekayaan, serupa dengan zakat. Ia juga mengingatkan bahwa pemungutan PBB pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Meski begitu, ia tidak menampik bahwa isu PBB memang menjadi topik yang menantang dan kerap memunculkan perdebatan di masyarakat.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa fatwa MUI bukan sekadar soal hukum agama, melainkan juga menyentuh persoalan kebijakan publik yang langsung dirasakan warga. Ketika beban pajak dipersoalkan dari sisi keadilan, diskusi pun bergeser ke pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara boleh menarik pungutan dari aset yang bersifat kebutuhan primer.

Rekomendasi dan Fatwa Lain di Munas XI

Dalam fatwa Pajak Berkeadilan, MUI juga menegaskan tanggung jawab negara untuk mengelola kekayaan negara demi kemakmuran rakyat. Selain itu, ada prinsip keadilan dalam penetapan pajak, serta dorongan agar kewajiban pajak dikurangi bagi warga yang telah menunaikan zakat. MUI pun merekomendasikan peninjauan ulang terhadap beban perpajakan, penindakan terhadap mafia pajak, dan evaluasi aturan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan.

Selain fatwa soal pajak, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain, yakni tentang Rekening Dormant, Pedoman Pengelolaan Sampah, Status Saldo Kartu Uang Elektronik, dan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. Rangkaian keputusan ini menunjukkan bahwa MUI sedang memberi perhatian pada isu-isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan keuangan, lingkungan, hingga perlindungan sosial.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.