Berita  

Fatwa MUI Terbaru: Pajak Berulang dalam PBB

MUI Membuat Fatwa Baru Terkait Pajak Berkeadilan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan yang melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni. Fatwa ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, dimana salah satu fatwanya adalah mengenai Pajak Berkeadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni seharusnya tidak dikenakan pajak berulang.

Fatwa ini menjadi respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul karena adanya kenaikan PBB yang dianggap tidak adil, sehingga merupakan solusi bagi perbaikan regulasi. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Pajak yang dikenakan kepada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, dan bumi yang dihuni dianggap tidak adil dan bertentangan dengan tujuan pajak.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, minimal setara dengan nishab zakat mal. Direktur Jenderal Pajak memberikan tanggapannya terkait fatwa MUI ini dengan menekankan bahwa pajak memiliki fungsi redistribusi kekayaan yang sama dengan zakat. Bimo, Dirjen Pajak, mengatakan bahwa pemungutan PBB sebenarnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan meskipun pemungutan pajak tidak bertentangan dengan fatwa MUI, topik PBB memang menantang.

Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan juga diikuti dengan ketentuan hukum yang meliputi tanggung jawab negara dalam mengelola kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, prinsip keadilan dalam penetapan pajak, serta pengurangan kewajiban pajak bagi warga yang sudah membayar zakat. Rekomendasi fatwa tersebut mencakup peninjauan ulang terhadap beban perpajakan, penindakan terhadap mafia pajak, serta evaluasi ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.

Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya selain Fatwa tentang Pajak Berkeadilan, meliputi Fatwa tentang Rekening Dormant, Pedoman Pengelolaan Sampah, Status Saldo Kartu Uang Elektronik, dan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas terkait pajak dan berkontribusi pada perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia.

Source link