Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat puluhan izin tambang yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar). Tercatat, setidaknya ada 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam. Sebagian besar izin tambang tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2020 sebelum kewenangan perizinan ditarik ke pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, ada juga Kontrak Karya (KK) yang masa perizinannya sudah berlangsung lebih lama. Menyikapi hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan yang dianggap menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Bahlil menekankan bahwa evaluasi komprehensif tersebut akan dilakukan di Sumatra Barat, Aceh, dan Sumut untuk memeriksa dampak dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan. Beliau menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang baik, serta dapat menyebabkan kerugian lingkungan dan masyarakat. Menteri ESDM tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain itu, terdapat dua IUP komoditas emas yang diterbitkan pada tahun 2018 di Aceh, serta berbagai jenis IUP komoditas lainnya di ketiga provinsi tersebut. Tindakan peninjauan dan evaluasi terus dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk memastikan keberlangsungan aktivitas pertambangan yang sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.
