Berita  

Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan & PGI

BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendeta dan pekerja gereja. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor keagamaan. Melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PGI berkomitmen untuk meningkatkan kepesertaan aktif bagi pendeta, pekerja, dan jemaat di lingkungan gereja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Eko Nugriyanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa kerjasama ini menunjukkan komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor keagamaan. Penandatanganan PKS dengan PGI merupakan langkah untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh Indonesia. Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, diharapkan semua pekerja terlindungi dari risiko kerja.

Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua Umum PGI, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan pendeta dan pekerja gereja di seluruh Indonesia. Kerjasama ini sejalan dengan nilai gereja dalam mengutamakan keadilan sosial dan perlindungan bagi sesama. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pendeta dan pekerja gereja dapat fokus dalam memberikan pelayanan tanpa khawatir terhadap risiko kerja.

Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan PGI diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif pendeta, pekerja, dan jemaat di lingkungan gereja agar terlindungi dari risiko kerja. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi gereja dalam mendaftarkan pendeta dan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PGI merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara inklusif.

Source link