Kewajiban transparansi pejabat negara mengenai pelaporan harta kekayaan mereka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Setiap pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka terakhir kali saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Ketika melihat perkembangan kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir, data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra. Dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, kemudian mengalami penurunan di tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun 2024 mencakup aset seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Laporan LHKPN 2024 mencatat total kekayaan Ino Darsono sebesar Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan terakhir, data LHKPN ini tetap menjadi cerminan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik menjadi salah satu langkah kunci dalam upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan negara.












