Berita  

Kisah WNA Bawa Pulang 3.000 Gram Emas dari Indonesia: Fakta Menarik!

Pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai (DJBC) telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 terkait bea keluar atas ekspor emas. Ketentuan ini sudah diterapkan, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Salah seorang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial IMM pada Selasa (6/1/2026) membawa emas batangan sebanyak 3.000 gram, terdiri dari beberapa denominasi berat. Bea Cukai menetapkan bea keluar sebesar Rp695.951.000 untuk emas yang dibawa, dengan tarif bea keluar 10% berdasarkan berat emas, harga patokan ekspor, dan nilai tukar. Penumpang memenuhi kewajiban pembayaran, dan sebelum penerbangan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan ulang dan pengawalan. PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan bea keluar untuk berbagai jenis ekspor emas, dengan tarif sesuai tingkat pengolahan. Tujuan dari bea keluar ini adalah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, dan mendukung industri keuangan nasional. Bea Cukai memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat untuk memastikan kepatuhan dalam melakukan deklarasi dan kewajiban bea keluar. Kepatuhan masyarakat dianggap penting dalam mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Source link