Berita  

Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc: Langkah Prabowo untuk Mendukung Keadilan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengumumkan bahwa perhitungan terkait kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Rencananya, penerapan kenaikan gaji ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Prasetyo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Keluhan terkait tunjangan hakim ad hoc sebelumnya juga telah diangkat oleh Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti bahwa hakim ad hoc hanya mendapatkan tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok atau tunjangan lainnya, dan telah lama tidak mendapat perubahan kesejahteraan. Permintaan mereka juga mencakup asuransi kecelakaan dan kematian. Ade Darussalam, salah satu perwakilan FSHA, menekankan pentingnya perubahan ini demi kesejahteraan hakim ad hoc yang selama ini kurang diperhatikan. Kehadiran Peraturan Presiden ini diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.

Source link