Berita  

Ucapan Anak Riza Chalid yang Tak Terduga dalam Kasus Dituntut Hukuman Berat

Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.

Setelah pembacaan tuntutan, Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam perkara ini. Dia juga mengajukan permintaan untuk mendapatkan keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto melihat kasusnya secara jernih.

Pada penutup pembelaannya, Muhammad Kerry Adrianto Riza sekali lagi memohon keadilan atas kasusnya, berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. Sebagai tambahan, dia menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah seorang negarawan yang bijaksana dan tidak menginginkan adanya kriminalisasi di negara ini.

Dengan demikian, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan harapannya agar diperlakukan dengan adil dalam kasus yang sedang dihadapinya, dan mengajak semua pihak untuk berdoa agar Allah melindungi mereka semua.

Source link