Berita  

Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per Maret 2026

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan menekankan bahwa kenaikan tersebut akan terjadi tetapi hanya berlaku bagi masyarakat mampu. Ia menjelaskan bahwa kelompok masyarakat miskin tidak akan terkena dampak dari kenaikan ini karena iuran peserta dari desil 1 hingga 5 akan tetap ditanggung oleh pemerintah. Menkes juga menjelaskan bahwa sistem BPJS mengadopsi prinsip asuransi sosial dengan skema subsidi silang, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi akan mendukung pembiayaan peserta kurang mampu. Dalam menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah mengatur melalui Perpres 63/2022 berdasarkan beberapa aspek yang mencakup peserta PBI, PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta, serta keluarga tambahan PPU. Ada juga perhitungan iuran khusus untuk peserta yang berbeda, mulai dari ruang perawatan kelas III hingga kelas I, serta bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dengan denda yang akan dikenakan jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Sesuai Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan akan dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dengan batasan tertentu.

Source link