Berita  

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Libur Lebaran-Ada Denda

BPJS Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menanggung biaya yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran tahun ini. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa mereka akan menanggung biaya dari kecelakaan tunggal selama musim mudik Lebaran 2026. Mereka juga memberikan perlindungan tambahan sebagai penambahan biaya pertanggungan dari Jasa Raharja untuk kecelakaan ganda. BPJS juga menjamin kelangsungan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Baik (PRB) yang dapat dinikmati oleh peserta JKN yang aktif. Status keaktifan dapat dicek melalui berbagai platform resmi BPJS Kesehatan.

Untuk tetap aktif, peserta diingatkan untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan. Terkait dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, pemerintah memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas. Besaran iuran masih mengikuti skema yang berlaku dengan nominal yang berbeda sesuai kategori peserta. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena sudah ditanggung penuh oleh pemerintah. Sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran berbeda-beda tergantung kelas layanan.

Ada juga iuran tambahan bagi anggota keluarga di luar tanggungan utama dan khusus bagi kelompok veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu. Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran iuran setiap bulan serta sanksi denda berlaku jika peserta menunggak. Meski tidak ada denda keterlambatan sejak 2016, sanksi tetap diberlakukan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada kelompok masyarakat miskin, karena skema subsidi tetap berlaku untuk mereka. BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam pembiayaan layanan kesehatan dengan dukungan dari peserta berpenghasilan lebih tinggi.

Source link