Berita  

SPBU Swasta Harus Beli Solar ke Pertamina: Larangan Impor Solar

Kebijakan Beli Solar ke Pertamina Kini Berlaku

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan penghentian impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di seluruh Indonesia. Hal ini berarti seluruh SPBU swasta diwajibkan untuk membeli pasokan solar dari produksi kilang domestik yang dimiliki PT Pertamina (Persero).

Implementasi Kebijakan Baru

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa skema pembelian solar oleh badan usaha swasta ke Pertamina sudah mulai diterapkan. Produksi solar jenis CN48 kini telah dialokasikan khusus untuk SPBU swasta.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai swasembada energi, dengan memanfaatkan kapasitas produksi kilang dalam negeri, terutama dari RDMP Balikpapan, yang dinilai mencukupi kebutuhan nasional. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor serta menjaga stabilitas stok energi.

Penyumbang Pasokan Fatty Acid Methyl Este

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, penambahan kapasitas kilang Balikpapan membuka peluang bagi Indonesia untuk menghentikan impor BBM. Dengan penyelesaian pembangunan RDMP Kilang Balikpapan, kebutuhan nasional dapat dipenuhi melalui produksi dalam negeri.

Berdasarkan data, kebutuhan solar Indonesia mencapai 39,8 juta kiloliter per tahun. Program B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Este sebesar 15,9 juta kiloliter per tahun, meninggalkan kebutuhan solar murni B0 sebesar 23,9 juta kiloliter per tahun.

Dengan produksi nasional mencapai 26,5 juta kiloliter per tahun, pemerintah menargetkan untuk menghentikan impor solar mulai pertengahan 2026 untuk produk CN 48 dan CN 51.

Source link