Berita  

Negara Tetangga RI Marah karena Rudal

Malaysia Protes Keras Pembatalan Izin Ekspor Rudal Norwegia

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Malaysia mengecam keras keputusan Pemerintah Norwegia yang secara sepihak membatalkan izin ekspor sistem rudal angkatan laut meskipun pembayaran kontrak sudah mencapai 95%. Langkah Oslo tersebut dinilai merugikan Malaysia yang tengah melakukan modernisasi armada tempur lautnya.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan keberatan tersebut secara langsung melalui sambungan telepon kepada Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Støre. Ia menegaskan bahwa Malaysia telah memenuhi hampir seluruh kewajiban finansial dalam kesepakatan yang telah ditandatangani sejak tahun 2018.

Dampak Pembatalan Izin Ekspor

Pemerintah Malaysia menjelaskan bahwa dana yang telah disetorkan pemerintah kepada pihak pemasok sudah hampir menyentuh angka final dari total nilai kontrak. Namun, saat proses pengadaan mendekati tahap akhir pada Maret lalu, otoritas Norwegia mendadak memblokir pengiriman komponen dan peluncur rudal tersebut.

Sistem rudal anti-kapal Naval Strike Missile (NSM) buatan Kongsberg Defence & Aerospace AS itu sedianya akan digunakan untuk melengkapi kelas baru kapal tempur pesisir (littoral combat ships) milik angkatan laut Malaysia. Anwar menilai pembatalan ini tidak hanya mengganggu kesiapan operasional militer Malaysia, tetapi juga berdampak pada keseimbangan stabilitas keamanan di kawasan.

Respons Malaysia dan Langkah Hukum

Saat ini, Pemerintah Malaysia mulai meninjau berbagai opsi langkah hukum untuk merespons kegagalan pengiriman rudal tersebut. Menteri Pertahanan Mohamed Khaled Nordin menyatakan bahwa pemerintah tengah mempelajari kemungkinan pengajuan klaim kompensasi atas dana besar yang telah dibayarkan oleh negara.

Tindakan keras Malaysia terhadap langkah Norwegia ini diharapkan dapat menunjukkan kepada negara-negara pemasok senjata lainnya bahwa kontrak-kontrak pertahanan harus dihormati dan tidak bisa dibatalkan dengan seenaknya tanpa pertimbangan yang matang.

Source link